Apa itu Nikah
siri ?
Nikah siri
adalah suatu pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tetapi
sah secara agama atau hukum islam asalkan rukun nikah tersebut terpenuhi.
SYARAT atau RUKUN NIKAH :
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3. Wali
4.Dua saksi
5.dan shighat (Ijab Qobul)
Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling
Mengenal tetapi terkadang nafus itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja.
SYARAT atau RUKUN NIKAH :
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3. Wali
4.Dua saksi
5.dan shighat (Ijab Qobul)
Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling
Mengenal tetapi terkadang nafus itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja.
Karena jika sudah berduan maka yg ketiga adalah syaitan, Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA".
Kami dari jasa penghulu
Menerima :
-Nikah Siri
-Nikah Agama
-Nikah Ulang
Informasi lebih lengkap
Hubungi :
Alamat : bantul, yogyakarta
Hub/SMS/WA : 082232053466
Langsung wa 082232053466
ReplyDelete