Apa itu Nikah siri ? Nikah siri adalah suatu pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tetapi sah secara agama atau hukum islam asalkan rukun nikah tersebut terpenuhi. SYARAT atau RUKUN NIKAH : 1. Mempelai pria 2. Mempelai wanita 3. Wali 4.Dua saksi 5.dan shighat (Ijab Qobul) Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling Mengenal tetapi terkadang nafus itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja. Karena jika sudah berduan maka yg ketiga adalah syaitan, Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". Kami dari jasa penghulu Menerima : -Nikah Siri -Nikah Agama -Nikah Ulang Informasi lebih lengkap Hubungi : Alamat : bantul, yogyakarta Hub/SMS/WA : 082232053466

Comments
Post a Comment